no fucking license
Bookmark

KPK sebut Gus Yaqut Gagal Sogok Pansus Haji Rp 16,8 miliar

KPK sebut Gus Yaqut Gagal Sogok Pansus Haji Rp 16,8 miliar

FAKTA.WEB.ID , JAKARTA -- KPK menyentil adanya usaha dari Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk membungkam Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Pembungkaman itu awalnya akan dilakukan Yaqut dengan mengguyur uang kepada anggota Pansus Haji supaya pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi bisa dimanipulasi tanpa hambatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ada upaya Yaqut mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya karena memberikan kuota tambahan 50 persen pagu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal kuota seharusnya hanya diberikan 8 persendari total 20 ribu kuota tambahan yang didapatkan Indonesia pada tahun 2024 dari Arab Saudi.

"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Tapi tindakan Yaqut itu gagal karena Pansus haji menolak mentah-mentah tawaran uang itu. Dari penelusuran KPK, Gus Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus Haji sebanyak 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,9 miliar.

"Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak," ujar Asep.

Uang haram itu selanjutnya disimpan sendiri oleh Gus Yaqut. Tapi KPK akhirnya menyitanya sebagai salah satu barang bukti. "Itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," ucap Asep.

Dalam kasus itu, KPK memutuskan Gus Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yang bersangkutan ditahan Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pada 12-31 Maret 2026.

Gus Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.

Sementara itu, pantauan di luar Gedung Merah Putih, ratusan Banser terus berteriak membela bosnya selama pemeriksaan. Gus Yaqut merupakan mantan ketua umum GP Ansor. Para anggota Banser itu berdemo menuntut KPK membebaskan Gus Yaqut, karena merasa tak bersalah dalam kasus kuota haji khusus.

Pendukung Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan aksi dukungan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - (Republika/Prayogi)

Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). © Republika/Prayogi

Post a Comment

Post a Comment

📲 Install Aplikasi