FAKTA.WEB.ID, Gorontalo - Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah cepat untuk memastikan kesejahteraan para aparatur sipil negara. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menginstruksikan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Gusnar Ismail terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang akan merayakan Hari Raya Idulfitri. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa tidak ada pegawai yang terlewat dalam penerimaan hak mereka menjelang hari besar keagamaan tersebut.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa proses pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur bahwa pembayaran THR diberikan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta PPPK penuh waktu.
Namun demikian, dalam ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut tidak secara khusus mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil kebijakan tersendiri untuk tetap memberikan THR kepada kelompok pegawai tersebut.
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ungkap Sukril pada Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Sukril menambahkan bahwa terkait besaran THR yang akan diberikan kepada PPPK paruh waktu masih dalam tahap kajian. Meski demikian, keputusan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu telah ditetapkan langsung oleh Gubernur Gusnar Ismail sebagai bentuk perhatian terhadap seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya mempercepat proses pencairan agar THR dapat diterima oleh para ASN sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Idulfitri.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegas Sukril.
Selain pencairan THR, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga akan segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk periode Januari dan Februari 2026. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menyalurkan TPP THR kepada para pegawai.
Untuk pembayaran THR sendiri, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyiapkan anggaran yang cukup besar. Total THR yang dialokasikan untuk PNS mencapai Rp24,250 miliar, yang dihitung berdasarkan besaran gaji bulan Maret masing-masing pegawai. Sementara itu, THR untuk PPPK penuh waktu mencapai Rp4,995 miliar.
Adapun untuk pembayaran TPP, besaran yang diberikan akan mengacu pada jumlah yang dibayarkan pada bulan Desember 2025.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap para ASN dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan, sekaligus tetap menjaga semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Referensi : https://berita.gorontaloprov.go.id/2026/03/12/kebijakan-gubernur-gorontalo-pppk-paruh-waktu-terima-thr/


Post a Comment